25 Agustus 2011

Mewarnai Puasa Dengan Kesabaran

Allah SWT telah menyiapkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi bagi mereka yang bertakwa, yaitu mereka yang menghiasi dirinya dengan berbagai sifat yang baik, di antaranya: “Orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan orang. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (TQS. Ali Imran [3] : 134). Dalam firman-Nya ini, Allah SWT memuji mereka yang mampu menahan amarahnya, dan mema’afkan orang, padahal ia mampu membalasnya jika ia mau. Kemudian setelah itu diikuti dengan sebuah khabar bahwa Allah SWT mencintai orang-orang yang berbuat kebajikan. Hal ini menjadi isyarat bahwa kedua amal tersebut: menahan amarah dan mema’afkan orang, maka kedua perbuatan termasuk di antara perbuatan ihsân (baik).

Dan di antara contoh ideal terkait potret kesabaran adalah kesabaran Ahnaf bin Qais. Ia ditanya dari siapa Anda belajar kesabaran? Ia menjawab: Saya belajar kesabaran dari Qais bin Ashim al-Minqari. Suatu hari aku mendatanginya ketika ia yang sedang duduk memeluk lutut dengan punggung dan kedua kakinya diikat serban. Kemudian orang-orang datang membawa putranya yang terbunuh dan sepupunya yang diikat erat dengan tali. Mereka berkata bahwa keponakanmu ini telah membunuh putramu. Mendengar dan melihat hal itu ia tetap diam dan tidak beridiri dari tempatnya, namun ia menoleh pada salah seorang putranya, lalu berkata: Hai putraku, berdirilah, lepaskan sepupumu, kebumikan saudaramu, dan berikan seratus onta pada ibu dari anak yang terbunuh itu, karena ia akan merasa kehilangan, semoga dengannya ia terhibur.

Dalam hal ini, mungkin orang yang paling membutuhkan kesabaran adalah oarang yang sedang berpuasa. Sebab ada di antara manusia yang tidak tahan merasakan lapar dan haus dalam waktu yang lama, sehingga kami mendapatinya begitu cepat marah. Oleh karena itu, Rasulullah Saw berwasiat agar orang yang berpuasa itu ingat selalu bahwa dirinya sedang berpuasa, agar hal itu dapat mencegahnya dari marah, dan mencegah dari membalas kejahatan dengan kejahatan yang sama.

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Jika salah seorang dari kalian suatu hari berpuasa, maka jangan mengeluarkan kata-kata kotor, dan jangan pula marah. Jika salah seorang mencacinya atau mengajaknya bertengkar, maka katakan: “Sungguh saya seorang yang sedang berpuasa….” (HR. Bukhari).

Namun, puasa bagi orang yang berpuasa bukan alasan (dalil) ia tidak melakukan kejahatan atau membalas kejahatan dengan kejahatan yang sama. Sebab terkait hal ini ada dalilnya sendiri.

Mungkin seorang yang sedang berpuasa itu mengatakan bahwa ia sulit untuk mengendalikan dirinya pada saat berpuasa, dan mencegahnya dari kemarahan. Kami jawab bahwa, “Kesabaran itu terbentuk hanya dengan berusaha sabar, innamâ al-hilmu bit-tahallumi“. Artinya, barangsiapa yang membiasakan dirinya bermurah hati, maka ia akan menjadi seorang yang pemurah hati. Dan barangsiapa yang membiasakan dirinya bersabar, maka ia akan menjadi seorang yang penyabar.

Dengan demikian, bagi seseorang, khususnya yang sedang berpuasa wajib berusaha sabar dan menahan diri ketika marah, bahkan untuk itu ia harus memaksa dirinya. Memang memulai kebaikan seperti sangat berat. Namun perlu diingat bahwa barangsiapa membiasakan dirinya dengan sesuatu, maka sesuatu itu akan menjadi mudah dan membantunya untuk terus melakukan. Al-Bushiri berkata dalam qasidahnya yang memuji kebaikan akhlak Rasulullah Saw: “Jiwa itu seperti anak kecil. Sehingga jika ia dibiarkan terus menyusu, maka hingga tumbuh dewasa ia akan tetap senang menyusu. Sebaliknya jika ia disapih, maka ia akan berhenti menyusu.

Rasulullah Saw adalah orang yang paling penyabar, paling mampu menahan diri, dan paling mampu untuk tidak marah. Namun jika ada pelanggaran terhadap apa-apa yang diharamkan Allah, maka tampak merah wajahnya karena marah, sebab adalanya pelanggaran terhadap apa-apa yang diharamkan Allah. Bahkan berulang kali Rasulullah Saw berwasiat kepada para sahabatnya yang mulia: “Jangan marah, jangan marah.

Siapakah yang lebih utama dari orang yang berpuasa dengan kesabaran, menahan amarah, dan mema’afkan orang, apalagi semua itu diperintahkan? Apakah ia akan membiarkan dirinya melampaui batas kemarahan, dan membalas keburukan dengan keburukan yang sama? Ataukah tidak lebih utama jika ia mengumpulkan keutamaan (fadhilah) puasa, keutamaan mema’afkan orang, keutamaan menahan amarah, dan keutamaan sabar? Semoga Allah menguatkan kita untuk bisa mengumpulkan semua itu dalam diri kita.

19 Agustus 2011

Ramadhan yang Berkualitas dan Berpengaruh

Alhamdulillah, beberapa hari Ramadhan telah kita lalui. Kita berharap mendapat gelar kembali menjadi suci bagaikan bayi tidak diberikan oleh Allah Swt. Bukan ke sembarang orang yang shaum, tetapi kepada mereka yang benar-benar melakukan shaumnya dengan dasar keimanan dan keikhlasan (îmânan wa ihtisâban). Shaum yang didasarkan pada keimanan dan keikhlasan ini adalah shaum yang berkualitas, sebagaimana yang dilakoni oleh Rasulullah saw. dan para sahabat.

Tidak aneh, shaum para sahabat tidak hanya memberikan kebaikan kepada diri mereka secara individual, tetapi juga memberikan dampak yang besar kepada masyarakat. Shaum seperti ini, di samping lebih mendekatkan generasi unggulan ini kepada Khalik mereka secara spiritual, juga merupakan dorongan besar bagi mereka untuk lebih beramal salih dalam segala bidang. Mereka dan generasi gemilang sesudahnya, misalnya, justru sering mencatat prestasi yang gemilang pada bulan Ramadhan. Beberapa peperangan yang dimenangkan kaum Muslim seperti Perang Badar, Fath Makkah, atau Pembebasan Andalusia justru terjadi pada bulan Ramadhan.

Peristiwa-peristiwa perang dan futûhât ini telah memberikan dampak yang besar kepada umat Islam dan manusia secara keseluruhan. Kemenangan Perang Badar telah memperkuat posisi kaum Muslim di dunia internasional saat itu, terutama di Jazirah Arab; bahwa negara baru yang dibangun kaum Muslim, Daulah Islam, adalah negara kuat yang tidak bisa disepelekan. Tentu saja, banyak pihak yang kemudian berpikir panjang untuk menganggu ’stabilitas’ Daulah Islam. Kondisi ini tentu memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara Daulah Islam.

Bandingkan dengan kondisi kaum Muslim saat ini. Jangankan menjadi negara kuat, kaum Muslim nyata-nyata tidak memiliki negara yang bisa dikatakan sebagai Daulah Islam. Negeri-negeri Islam terpecah-belah menjadi beberapa negara kecil yang lemah. Kondisi inilah yang membuat musuh-musuh Allah dengan gampang dan sombong membantai dan membunuh kaum Muslim serta mengekspolitasi kekayaan alamnya dengan rakus; tanpa ada pelindung sama sekali.

Perang Badar juga secara internal telah membuat pihak-pihak di dalam negeri Daulah Islam-orang-orang Yahudi, musyrik dan munafik-takut untuk berbuat macam-macam terhadap Daulah Islam. Bandingkan dengan keberadaan orang-orang kafir dan antek-antek Barat saat-saat ini di Dunia Islam. Mereka berbuat makar dan kekejian seenaknya. Di negeri-negeri Islam, orang-orang kafir yang didukung oleh para penguasa yang menjadi antek-antek penjajah, membuat berbagai kebijakan yang merugikan rakyat.

Futûhât juga telah memberikan kebaikan yang luar biasa bagi umat manusia. Lewat futûhât ini dakwah Islam diterima dengan mudah oleh manusia. Tidak ada penghalang fisik yang menghambat Islam agar menjadi rahmat bagi seluruh alam. Futûhât ini juga telah menjadi jalan bagi diterapkannya syariat Islam di seluruh kawasan dunia. Lewat penerapan syariat Islam inilah seluruh warga negera Daulah Islam, baik Muslim maupun non-Muslim mendapat kebahagian, kesejahteraan, dan keamanaan.

Peradaban Islam pun kemudian menjadi peradaban unggul. Ada beberapa hal yang wajib kita teladani dari shaum generasi sahabat ini: Pertama, para sahabat tidak hanya membaca al-Quran, tetapi juga mengamalkannya. Dengan begitu, pengaruhnya ke masyarakat bisa dirasakan. Hal demikian karena para sahabat memahami, bahwa membaca al-Quran adalah sunnah, sebaliknya menjadikan al-Quran sebagai pedoman hidup mereka adalah kewajiban. Mereka sangat menyadari bahwa al-Quran harus menjadi dasar konstitusi kaum Muslim.

Kedua, para sahabat tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari segala hal yang diharamkan oleh Allah. Tidak berdusta, tidak berbuat batil, tidak membuat kerusakan, dan tentu saja tidak berhukum pada selain hukum Allah Swt. Saat ini pun, kaum Muslim sudah seharusnya meninggalkan sistem dan perundang-undangan kufur yang bersumber dari ideologi Barat. Kaum Muslim wajib mengembalikan sistem pemerintahan Islam, yakni Daulah Khilafah Islam. Inilah satu-satunya sistem pemerintahan yang diridhai Allah.

Terakhir, para sahabat telah nyata-nyata menjadikan bulan Ramadhan sebagai bulan tobat. Tobat mereka adalah tawbah nasûhâ, tobat yang sebenar-benarnya. Cirinya: menyesali segala dosa yang dilakukan, tidak mengerjakannya lagi, dan beramal salih untuk menghapus dosa yang lalu. Seharusnya saat ini pun kaum Muslim yang telah bertobat pada bulan Ramadhan tidak lagi melakukan maksiat meskipun Ramadhan telah berlalu.

Maksiat terbesar yang harus segera ditinggalkan kaum Muslim saat ini tidak diterapkannya hukum-hukum Allah dalam seluruh aspek kehidupan akibat ketiadaan Daulah Khilafah Islam di tengah-tengah mereka. Ketiadaan Daulah Khilafah Islamlah yang menyebabkan tercampakkannya sebagian besar hukum-hukum Allah yang wajib diterapkan kaum Muslim. Ketiadaan Daulah Khilafah juga berarti umat ini tidak memiliki pelindung dari musuh-musuh Allah. Di Palestina, dalam beberapa hari saja Israel telah membunuh lebih dari seratus kaum Muslim. Di Irak, dengan alasan memerangi para teroris, rumah-rumah kaum Muslim dibombardir; para penghuninya pun terbunuh tanpa ada yang mampu mencegahnya.

Jadi, untuk membuktikan bahwa shaum kita berpengaruh dan berkualitas, kita wajib ikut serta dalam penegakan syariat Islam di bawah naungan Daulah Khilafah Islam. Shaum seperti inilah yang bisa mengantarkan kita meraih predikat takwa. Marilah kita sambut seruan Allah Swt.:Bersegeralah kalian menuju ampunan dari Tuhan kalian dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa. (QS Ali Imran [3]: 133).

Nafsiyah ::.

Ihsan Dalam Segala Hal

« إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ »

Sesungguhnya Allah mewajibkan ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka membunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih maka menyembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisau dan menyenangkan hewan yang dia sembelih (HR Muslim dan Ashhabus Sunan)

Hadis ini sahih sebagaimana jelas hadis ini dicantumkan di dalam Shahîh Muslim. Imam at-Tirmidzi juga berkomentar terhadap hadis ini: hasan sahih. Hadis ini juga diriwayatkan oleh ath-Thayalisi dalam Musnad-nya, Ibn Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya, al-Bazzar dalam Musnad-nya, ath-Thabarani dalam Mu’jam al-Kabîr, Abd ar-Razzaq dalamMushannaf, al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubrâ, Syu’ab al-îmân, dan yang lainnya.

Makna Hadis

Sabda Rasul saw.: InnalLâh kataba al-ihsân ‘alâ kulli syay’in. Frasa kataba ‘alâ, menurut ulama ushul artinya mewajibkan. Namun, makna mewajibkan itu tidak bisa diterapkan. Sebab, kulli syay’in, yang menjadi sasaran kewajiban, meliputi segala sesuatu, termasukghayr mukallaf yang tidak bisa dibebani taklif. Karena itu, menurut mayoritas ulama, kata‘alâ dalam frasa tersebut bermakna (dalam). Jadi maknanya adalah kataba fî. Hal itu seperti jawaban Rasul saw. ketika ditanya tentang amal yang paling disukai: ash-shalâtu ‘alâ waqtihâ maknanya ash-shalâtu fî waqtihâ (shalat pada waktunya). Menurut sebagian ulama, kata ‘alâ itu selain bermakna juga bermakna li (untuk). Karena itu, frasa kataba ‘alâ tersebut bermakna menetapkannya sebagai bagian dari syariah, yakni mensyariatkannya atau memerintahkannya. Hanya saja, karena diungkapkan dengankataba ‘alâ maka perintah itu bersifat mu’akkad (ditekankan). Ath-Thayibi seperti dikutip oleh al-Mubarakfuri dalam Tuhfah al-Akhwadzi menjelaskan makna kata kataba di sini: “yaitu mewajibkan, secara mubâlaghah (melebih-lebihkan), sebab ihsan di sini adalahmustahab (sunnah) dan cakupan ihsan itu adalah makna tafadhdhul(kelebihan/keutamaan)”.

Penggunaan kata ‘alâ dengan makna atau li dan bukan menggunakan kata ilâ itu menunjukkan bahwa ihsan yang diperintahkan itu tidak spesifik untuk makhluk tertentu saja, tetapi umum untuk semua makhluk dan dalam segala hal. Dengan begitu ihsan itu diperintahkan dalam hal ibadah, dalam hubungan kita dengan diri kita sendiri dan hubungan kita dengan manusia lainnya; juga mencakup perlakuan kita kepada makhluk lainnya baik hewan, tumbuhan atau alam secara keseluruhan.

Kata al-ihsân dalam hadis ini bermakna umum sehingga mencakup semua bentuk dan jenis ihsan. Ihsan dalam hal ini bukan hanya ihsan secara syar’i yang telah didefinisikan oleh Rasul saw. dalam riwayat Ibn Umar ra.:

« اْلإِحْسَانُ أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ »

Ihsan adalah engkau menyembah Allah seolah-olah engkau melihat Dia dan jika engkau tidak melihat Dia maka sesungguhnya Dia melihat engkau (HR al-Bukhari dan Muslim).

Sebab, ihsan itu diperintahkan dalam segala sesuatu, sementara ihsan dalam hadis Ibn Umar itu khusus dalam ibadah. Dengan demikian maksud ihsan dalam hadis ini adalah makna bahasanya.

Menurut al-Jurjani di dalam At-Ta’rifât, secara bahasa ihsan adalah bagian kebaikan yang seharusnya dilakukan. Al-Qurthubi dalam tafsirnya mengutip bahwa Ali bin Abi Thalib kw. menafsirkan ihsan dengan tafadhdhul (keutamaan-kelebihan). Asy-Syaukani di dalamFath al-Qadîr ketika menafsirkan QS an-Nahl ayat 90, mengatakan: makna ihsan secara bahasa ini menunjukkan bahwa ihsan adalah tafadhdhul (kelebihan/keutamaan) dengan sesuatu yang tidak wajib seperti sedekah sunnah. Termasuk ihsan adalah perbuatan yang karena itu seorang hamba diberi pahala, berupa apa-apa yang tidak diwajibkan oleh Allah dalam ibadah maupun selain ibadah. Karena itu, menurut Burhanuddin al-Biqai dalam tafsirnya Nazhm ad-Durar, ihsan adalah perbuatan ketaatan menurut profil yang paling tinggi.

Jadi hadis ini adalah perintah Allah agar kita melakukan ketaatan dalam segala hal sesempurna mungkin, baik dari sisi kuantitas maupun tatacara, bukan hanya mencukupkan pada yang wajib saja.

Kemudian Rasul saw. memberikan contoh ihsan itu dalam perbuatan yang terlihat kejam, yaitu membunuh dan menyembelih: “fa ahsinû al-qitlata dan fa ahsinû ad-dzabha-dalam riwayat lain adz-dzibhata-“. Kata al-qitlata dan adz-dzibhata bermakna hay’ah al-qatl wa adz-dzabh-bentuk dan tatacara membunuh dan menyembelih. Jadi yang diperintahkan di sini adalah ihsan dalam hal bentuk dan tatacara membunuh atau menyembelih, yaitu memilih cara-dalam batas ketentuan syariah-yang paling mudah, paling cepat dan paling kecil penderitaannya; tanpa menyiksa, menyayat apalagi mencincang sebelum membunuhnya. Membunuh di sini bersifat umum mencakup qishash, hadd (misalnyahadd murtad), maupun membunuh hewan, misalnya membunuh ular atau binatang buas yang menyerang.

Rasul saw. pun lebih mendetilkan ihsan itu dalam hal menyembelih. Beliau menyuruh untuk menajamkan pisau dan menyenangkan hewan yang disembelih. Dengan demikian, ihsan dalam menyembelih itu adalah menyembelih menggunakan pisau setajam mungkin lalu menggerakkan pisau dengan kuat sehingga secepatnya memutus kerongkongan (jalan makanan), tenggorokan (jalan nafas/udara) dan dua urat di sekitar keduanya. Adapun menyenangkan hewan yang disembelih itu dijelaskan dalam beberapa riwayat: memberi minum sebelum disembelih, tidak menyembelih di hadapan hewan lain, tidak menajamkan pisau di depan hewan yang akan disembelih, tidak membantingnya, tidak menginjaknya, tidak memukulnya, dsb; juga membiarkan hewan itu mati sempurna (diam) sebelum dikuliti, disayat dan dipotong-potong.

Dengan demikian, hadis ini memerintahkan kita melakukan ketaatan dengan kadar, ukuran, jumlah dan tatacara dari sisi fisik, emosi maupun ekspresi dalam bentuk yang paling baik dan sempurna. Allâhumma ij’alnâ min al-muhsinîn

.....................................

Syariat Islam Menghilangkan Money Politic

Praktik politik uang (money politic) berkembang dan marak dalam sistem politik oportunistis. Sistem politik yang jauh dari pondasi agama, alias sekuler. Sistem politik yang lahir dari cara pandang benefit (asas manfaat), di mana untung dan rugi merupakan satu-satunya standar dalam berpolitik. Untuk meraih benefit (keuntungan), segala cara pun dihalalkan, asal tujuan tercapai.

Dalam landscape politik seperti itu, para politikus tidak pernah berpikir bagaimana mengurus urusan umat. Karena itu, mereka tidak pernah hadir di tengah-tengah umat, ketika mereka dibutuhkan. Mereka pun jauh dari umat. Mereka baru mendekat, atau tepatnya mendekati umat, ketika mereka membutuhkan umat untuk kepentingan politik mereka. Karenanya, aceptabilitas (penerimaan) mereka di tengah-tengah umat pun rendah. Demikian juga elektabilitas (keterpilihan) mereka.

Namun, alih-alih mereka memerhatikan dan mengurus kepentingan umat dengan tulus, yang dengan begitu aceptabilitas dan elektabilitas mereka bisa naik, justru mereka lebih memilih jalan pintas. Pada saat seperti itu, mereka pun menyogok umat dan siapapun yang bisa disogok dengan uang najis para politikus oportunistis itu. Umat yang hidup dalam kultur politik yang korup dan kesulitan ekonomi pun tidak jarang yang akhirnya ikut menikmati uang najis itu. Karenanya, terjadilah patgulipat, alias simbiosis mutualisme.

Landscape dan kultur politik seperti inilah yang berkembang dalam sistem politik kapitalis. Selama pondasi, standar dan cara pandang politiknya masih dibangun berdasarkan sekularisme dan asas manfaat, selama itu pula landscape dan kultur politik seperti ini akan terus hidup dan tumbuh subur. Untuk menghentikan praktik politik seperti ini, yang dibutuhkan bukan hanya sekadar reformasi, tetapi perubahan mendasar. Akidah sekuralisme, yang menjadi pondasi politik oportunistis harus dibuang, diganti dengan Islam. Demikian pula, standar dan cara pandang benefit, harus dibuang jauh-jauh, diganti dengan halal-haram. Praktik menghalalkan segala cara untuk meraih tujuan juga harus dihilangkan, diganti dengan keterikatan pada hukum syariah. Inilah perubahan mendasar yang dibutuhkan dan harus dilakukan.

Pertanyaannya kemudian, apa jaminannya jika Islam diterapkan, landscape dan kultur politik yang korup, termasuk politik uang (money politic) bisa dihilangkan? Jawabannya, pertama, jaminan itu ada pada akidah Islam yang menjadi pondasi kehidupan, termasuk sistem politik. Akidah Islam menjadikan setiap pemeluknya mempunyai ketakwaan kepada Allah dalam seluruh aspek kehidupan, sehingga muncul self control (control pribadi) di dalam diri mereka. Dengan ketakwaan yang sama, masyarakat juga memilikisocial control, sehingga kewajiban amar makruf dan nahi munkar bisa berjalan dengan baik dan efektif di tengah-tengah masyarakat. Dengan akidah Islam pula, tidak ada satu pun hukum yang dijalankan oleh negara, kecuali hukum Islam. Negara pun tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum terhadap seluruh rakyat. Karena itu, dengan ketiga faktor ini, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan negara yang konsisten menegakkan hukum Islam, maka satu-satunya kultur yang tumbuh dan berkembang adalah kultur yang baik dan sehat.
Ketika Abu Hurairah diutus oleh Nabi SAW selaku kepala negara untuk mengambil jizyahdan kharaj dari warga Yahudi, mereka pun berusaha menyuap utusan Nabi tersebut dengan mengumpulkan perhiasan istri-istri dan anak-anak mereka. Mereka mengatakan, “Kami telah mengumpulkan perhiasan ini dari istri-istri dan anak-anak perempuan kami untuk Anda, agar Anda bisa mengurangi jumlah pungutan yang Anda ambil dari kami.” Dengan tegas, Abu Hurairah pun menolak, seraya berkata, “Celakah kalian wahai bangsa Yahudi. Karena tindakan kalian, Allah telah melaknat kalian melalui lisan Nabi Dawud.” Ketika mendengar jawaban Abu Hurairah itu, mereka menyatakan, “Andai saja para pejabat negara seperti Anda, niscaya langit dan bumi ini akan tetap tegak selamanya.” Abu Hurairah bisa seperti itu karena ketakwaan pribadinya, sehingga self control-nya begitu kuat, dan tidak mempan disuap.

Ketika Khalifah Mu’awiyah melaknat Imam ‘Ali di mimbar-mimbar masjid, Asma’ binti Abu Bakar, mendatanginya dan menasihatinya agar tidak melakukan tindakan tidak etis itu. Bukan hanya Asma’, jamaah pun meninggalkannya agar tidak mendengarkannya melaknat ‘Ali (al-Ya’qubi, Tarikh al-Ya’qubi, 155). Ketika Khalifah Ja’far bin al-Manshur berangkat haji dari Baghdad ke tanah suci dengan menyertakan rombongan, maka seorang ulama berdiri menasihatinya seraya mempertanyakan dana yang digunakan sang khalifah untuk memberangkatkan mereka. Ulama itu adalah Sufyan as-Tsauri (Ibn Qutaibah ad-Dainuri, al-Imamah wa as-Siyasah, Juz II/172). Seorang raja ulama sekelas Izzuddin bin Abdussalam, ketika melihat kesalahan penguasa dalam kebijakan politik mereka, tidak segan-segan untuk membeberkan dan mengoreksi kesalahan tersebut di mimbar-mimbar khutbah. Ketika ditanya oleh muridnya, apakah ia tidak khawatir dengan tindakannya? Dengan tegas ia menyatakan, “Ketika Allah telah aku hadirkan dalam diriku, maka penguasa itu di mataku, ibarat seekor kucing.” (Fauzi Sinnuqarth, Taqarrub Ila-Llah, hal. 161) Sekali lagi, ketakwaanlah yang membentuk social control dalam diri Asma’, Sufyan as-Tsauri dan Izzuddin Abdussalam.

Ini hanya sekelumit contoh, bahwa Islam merupakan jaminan tumbuh dan berkembangnya landscape dan kultur politik yang bersih di tengah-tengah masyarakat. Selain ketiga faktor di atas, Islam juga mempunyai mekanisme yang jelas sehingga praktik-praktik politik yang kotor dan korup itu bisa dibersihkan.

Islam, misalnya, dengan tegas mengharamkan praktik suap, penyuap (ar-rasyi), penerima suap (al-murtasyi) dan perantara/broker (ar-ra’is bainahuma). Bukan hanya suap yang diharamkan, tetapi hadiah yang diberikan kepada penguasa juga diharamkan. Selain mengharamkan praktik suap dan hadiah, Islam juga menutup celah tumbuh dan berkembangnya praktik kotor seperti ini. Karena umumnya praktik suap dan hadiah ini terkait dengan kepentingan (kemaslahatan) penyuap yang hendak dipenuhi, sementara aspek ini terkait dengan urusan administrasi dan birokrasi, maka Islam pun membangun administrasi dan birokrasinya dengan tiga prinsip dasar: (1) birokasi yang sederhana (basathah fi an-nidzam); (2) cepat proses dan penyelesaiannya (sur’ah fi injaz); (3) ditangani oleh orang cakap dan bertakwa (‘Abd al-Qadim Zallum, Nidzam al-Hukm fi al-Islam, hal. 211-213).

Selain ketiga ciri di atas, birokrasi dan administrasi negara juga tidak bersifat sentralistik, tetapi desentralistik. Di tiap kota kecil atau besar ada biro administrasi, yang memungkinkan penduduk setempat untuk menyelesaikan urusan administrasi cukup di tempatnya, tidak perlu harus merujuk ke pusat. Manajemennya pun berkembang mengikuti perkembangan sarana dan prasarana, atau teknologi mutakhir. Tidak hanya itu, biro-biro ini juga dikepalai oleh ahli di bidangnya, serta memiliki sifat amanah, ikhlas, bertakwa kepada Allah dan cakap (Muhammad Husain ‘Abdullah, Dirasat fi al-Fikr al-Islam, hal. 86).

Dengan sistem seperti itu, celah dan peluang terjadinya praktik suap dan korupsi bisa ditutup rapat-rapat. Jika seluruh celah dan peluang tersebut tidak ditutup, tetapi masih nekat melakukan korupsi, maka hukum akan ditegakkan dengan tegas, tanpa pandang bulu. Islam pun menetapkan ta’zir, sebagai bentuk sanksi yang diberlakukan kepada mereka, di mana kadar dan beratnya akan ditetapkan oleh hakim.

Dengan semuanya itu, maka masyarakat pun bersih dari landscape dan kultur politik yang korup dan kotor, yang bukan saja membahayakan pelakunya, tetapi juga sendi-sendiri kehidupan masyarakat, bisa dibersihkan sebersih-bersihnya. Namun, semuanya itu hanya bisa diwujudkan dalam sebuah negara yang bernama Khilafah Rasyidah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah. Itulah negara yang diidam-idamkan oleh setiap orang Mukmin.Wallahu a’lam.

Pengetahuan Islam ::.

Menggugat Jalan Demokrasi !

Pergolakan Di Timur Tengah Menunjukkan Kegagalan Jalan Demokrasi Untuk Melakukan Perubahan yang Substansial

Klaim sebagian pihak yang menyatakan pergolakan di Timur Tengah merupakan kemenangan demokrasi, sangat patut dipertanyakan. Yang terjadi sebenarnya adalah hal yang natural. Pemerintah diktator yang bertindak represif dan gagal menyejahterakan rakyatnya, sekuat apa pun akan tumbang. Dalam kondisi seperti ini, yang penting bagi rakyat adalah turunnya penguasa diktator. Artinya, bisa jadi rakyat tidak begitu peduli apakah itu demokrasi atau tidak!

Sebaliknya, perubahan yang terjadi di Timur Tengah saat ini justru dilakukan bukan dengan jalan demokrasi, tapi gerakan rakyat di luar parlemen (ekstra parlemen). Selama ini, ada semacam racun pemikiran yang terus ditebarkan di tengah umat Islam, kalau ingin merubah harus masuk parlemen , harus bergabung dalam ritual demokrasi. Gejolak Timur Tengah secara nyata membantah pandangan ini.

Disamping tidak efektif untuk membuat perubahan yang substansial , ritual demokrasi ini mengandung banyak persoalan. Yang mendasar adalah adalah bahaya ideologis. Demokrasi dengan pilar utamanya kedaulatan rakyat (as siyadah lil sya’bi) , telah menjadikan sumber hukum adalah akal dan hawa nafsu manusia atas nama rakyat.

Hal ini sangat-sangat bertentangan dengan prinsip utama aqidah Islam berupa kedaulatan di tangan Allah SWT (as-siyadah lil syar’i). Karenanya, yang menentukan yang hak dan yang batil adalah syariat Islam yang sumber hukum utama Al Qur’an dan as Sunnah. Islam dengan tegas menyatakan hak membuat hukum ada di tangan Allah SWT :inil hukmu illa lillah(QS Yusuf : 40). Dalam tafsir al Baghawi dijelaskan al hukmu itu berupa peradilan, syariat , hukum (al qodhou), perintah (al amru) dan larangan (an nahyu).

Tidak berhukum pada hukum Allah SWT dengan tegas dinyatakan sebagai bentuk kekufuran. Firman Allah SWT : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir (QS Al Maidah : 44).

Tidak mengherankan kalau partai-partai yang mengklaim Islam, saat bergabung dengan ritual sekuler ini mengalami distorsi ideologis. Bahkan cendrung menjadi pragmatis, karena hanya berpikir bagaimana meraih suara terbanyak dengan berbagai cara. Alih-alih merubah, kehadiran mereka justru menjadi legitimasi sistem kufur yang memperpanjang usia sistem yang rusak ini.

Demokrasi juga menjadi alat untuk memperkuat intervensi asing lewat tokoh dan parpol yang didukung Barat, menimbulkan suasana konflik masyarakat, internal parpol, antar parpol. Pemerintah dan elit politik yang terpilih juga tidak pernah fokus mengurus rakyat karena sibuk mengurus ‘perpanjangan kekuasaan.

Biaya politik yang besar juga telah menyedot uang rakyat, yang seharusnya bisa digunakan untuk kesejahteraan mereka. Biaya demokrasi yang mahal itu menjadi pintu bagi politik transaksional yang menumbuh suburkan money politic, praktik kolusi, korupsi.

Sayangnya perubahan ekstra parlemen ini baru sebatas keinginan pergantian rezim. Tanpa visi perubahan bisa dibajak oleh berbagai kepentingan. Seperti kepentingan rezim lama yang berganti wajah menjadi pendukung rakyat dan terkesan reformis.

Termasuk rawan dibajak kepentingan asing. Perubahan terjebak pada menjadi alat revitalisasi dominasi negara besar dengan mengangkat rezim baru yang tetap dalam kontrol mereka. Amerika yang selama 30 tahun mendukung rezim Mubarak yang diktator, berubah arah seakan-akan menjadi pembela rakyat Mesir, untuk tetap mempertahankan kepentingannya.

Namun, gerakan people power - apalagi tanpa dukungan ahlul quwwah (kelompok militer)- bisa berujung berujung pada pertumpahan darah , kekacauan, perusakan hak milik umum, konflik horizontal hingga pembantaian sesama umat Islam. Kecendrungan ini terjadi di Libya. Dan jika rakyat tidak berhasil menumbangkan rezim, maka akan membuat penguasa tambah bengis dan paranoid

Karena itu seharusnya kita belajar dari perubahan yang dilakukan oleh Rosulullah SAW. Dengan dasar keimanan Rosulullah memiliki visi yang jelas, yaitu bagaimana agar Islam bisa diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu Rosulullah SAW melakukan dua hal penting berupa penyadaran masyarakat tentang Islam dan mencari dukungan (an nushroh) dari ahlul quwwah berupa pemimpin -pemimpin kabilah. Rosulullah SAW mengajak mereka masuk Islam dan meminta mereka memberikan dukungan kepada kekuasaan Islam.

Lewat upaya yang sungguhnya-sungguh akhirnya, masyarakat Madinah sadar, siap dan rela diatur oleh Islam. Sementara ahlul Quwwah (para pemimpin qabilah dari Aus dan Khazraj) dengan ikhlas dan tanpa syarat menyerahkan kekuasaan kepada Rosulullah SAW dengan mengangkatnya menjadi kepala negara. Inilah yang menjadi kunci kenapa perubahan yang dilakukan Rosulullah SAW meskipun bersifat inqilabiyah (mendasar dan menyeluruh), namun nyaris tanpa pertumpahan darah. Inilah yang harus kita tiru

.:: Artikel ::.

Islam Tidak Akan Tegak Tanpa Khilafah

Wahai kaum Muslim: Kita harus menjadikan tegaknya Khilafah sebagai persoalan utama (qadhiyah mashîriyah) kita. Di mana demi tegaknya Khilafah kita korbankan jiwa dan harta benda kita yang paling berharga sekalipun; kita akan menebusnya dengan darah dan nyawa; dan kita tidak akan pernah mengabaikan apalagi melupakannya meski hanya sedetik saja, selama kita masih hidup. Kita melakukan semua ini, sebagai bentuk ketaatan kita pada Rasulullah Saw. Rasulullah Saw bersabda: “Wahai paman. Demi Allah. Sekiranya mereka meletakkan matahari di kananku dan bulan di kiriku agar aku meninggalkan urusan (agama) ini, niscaya aku tidak akan pernah meninggalkannya sampai Allah memenangkannya, atau aku binasa dalam mendakwahkannya.

Islam tidak akan tegak kecuali dengan Khilafah; dan juga Islam tidak akan pernah memimpin dunia kecuali dengan Khilafah.

Sehingga, demi membangun benteng yang kokoh, istana yang megah dan tiang-tiang penyanggah yang kuat, maka kami menyeru kalian, wahai orang-orang beriman.

Ingat! Hanya dengan tegaknya Khilafah, kita raih kemuliaan dan kebesaran, kedudukan dan kekuasaan; dan hanya dengan Khilafah, Tuhan kalian akan menolong dan memenangkan kalian. Kemudian, seluruh penduduk bumi akan mencintai kalian, dan para malaikat di langit akan ber-istighfâr (memintakan ampun) untuk kalian. Dengan demikian, kalian akan menjadi orang-orang yang sukses meraih kebahagiaan fi ad-dârain(dunia dan akhirat).

Ketahuilah, wahai hamba Allah. Semoga Allah merahmati kita semua: Sungguh ini merupakan perkara yang amat sangat serius, dan musibah yang besar. Sehingga dibutuhkan amal (usaha) dengan tenaga yang luar biasa, namun sangat besar pahalanya; sulit pelaksanaannya, namun sangat besar ganjarannya; serta membutuhkan pemahaman yang cermat, mahar yang mahal, kesabaran yang tak penah berakhir, dan strategi yang jenius. Apakah kalian di antara orang yang bersiap sedia berjuang menegakkannya?!

Khilafah adalah setetes air di atas tanah kering dan gersang, kemudian menghidupkannya hingga menjadi hamparan tanah hijau, yang menyenangkan bagi siapa saja yang melihatnya.

Khilafah merupakan obat mujarab untuk berbagai penyakit yang diderita kaum Muslim. Bahkan tidak hanya untuk kaum Muslim saja, namun untuk semua orang yang ada di bumi ini.

Allah SWT berfirman: “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk rahmat bagi semesta alam.” (TQS. Al-Anbiyâ’ [21] : 107).

-----------------------------------------

Apa Itu Khilafah?

  • Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia. Khilafah bertanggung jawab menerapkan hukum Islam, dan menyampaikan risalah Islam ke seluruh muka bumi. Khilafah terkadang juga disebut Imamah; dua kata ini mengandung pengertian yang sama dan banyak digunakan dalam hadits-hadits shahih.
  • Sistem pemerintahan Khilafah tidak sama dengan sistem manapun yang sekarang ada di Dunia Islam. Meskipun banyak pengamat dan sejarawan berupaya menginterpretasikan Khilafah menurut kerangka politik yang ada sekarang, tetap saja hal itu tidak berhasil, karena memang Khilafah adalah sistem politik yang khas.
  • Khalifah adalah kepala negara dalam sistem Khilafah. Dia bukanlah raja atau diktator, melainkan seorang pemimpin terpilih yang mendapat otoritas kepemimpinan dari kaum Muslim, yang secara ikhlas memberikannya berdasarkan kontrak politik yang khas, yaitu bai’at.Tanpa bai’at, seseorang tidak bisa menjadi kepala negara. Ini sangat berbeda dengan konsep raja atau dictator, yang menerapkan kekuasaan dengan cara paksa dan kekerasan. Contohnya bisa dilihat pada para raja dan diktator di Dunia Islam saat ini, yang menahan dan menyiksa kaum Muslim, serta menjarah kekayaan dan sumber daya milik umat.
  • Kontrak bai’at mengharuskan Khalifah untuk bertindak adil dan memerintah rakyatnya berdasarkan syariat Islam. Dia tidak memiliki kedaulatan dan tidak dapat melegislasi hukum dari pendapatnya sendiri yang sesuai dengan kepentingan pribadi dan keluarganya. Setiap undang-undang yang hendak dia tetapkan haruslah berasal dari sumber hukum Islam, yang digali dengan metodologi yang terperinci, yaitu ijtihad. Apabila Khalifah menetapkan aturan yang bertentangan dengan sumber hukum Islam, atau melakukan tindakan opresif terhadap rakyatnya, maka pengadilan tertinggi dan paling berkuasa dalam sistem Negara Khilafah, yaitu Mahkamah Mazhalim dapat memberikan impeachment kepada Khalifah dan menggantinya.
  • Sebagian kalangan menyamakan Khalifah dengan Paus, seolah-olah Khalifah adalah Pemimpin Spiritual kaum Muslim yang sempurna dan ditunjuk oleh Tuhan. Ini tidak tepat, karena Khalifah bukanlah pendeta. Jabatan yang diembannya merupakan jabatan eksekutif dalam pemerintahan Islam. Dia tidak sempurna dan tetap berpotensi melakukan kesalahan. Itu sebabnya dalam sistem Islam banyak sarana check and balance untuk memastikan agar Khalifah dan jajaran pemerintahannya tetap akuntabel.
  • Khalifah tidak ditunjuk oleh Allah, tetapi dipilih oleh kaum Muslim, dan memperoleh kekuasaannya melalui akad bai’at.Sistem Khilafah bukanlah sistem teokrasi. Konstitusinya tidak terbatas pada masalah religi dan moral sehingga mengabaikan masalah-masalah sosial, ekonomi, kebijakan luar negeri dan peradilan. Kemajuan ekonomi, penghapusan kemiskinan, dan peningkatan standar hidup masyarakat adalah tujuan-tujuan yang hendak direalisasikan oleh Khilafah. Ini sangat berbeda dengan sistem teokrasi kuno di zaman pertengahan Eropa dimana kaum miskin dipaksa bekerja dan hidup dalam kondisi memprihatinkan dengan imbalan berupa janji-janji surgawi. Secara histories, Khilafah terbukti sebagai negara yang kaya raya, sejahtera, dengan perekonomian yang makmur, standar hidup yang tinggi, dan menjadi pemimpin dunia dalam bidang industri serta riset ilmiah selama berabad-abad.
  • Khilafah bukanlah kerajaan yang mementingkan satu wilayah dengan mengorbankan wilayah lain. Nasionalisme dan rasisme tidak memiliki tempat dalam Islam, dan hal itu diharamkan. Seorang Khalifah bisa berasal dari kalangan mana saja, ras apapun, warna kulit apapun, dan dari mazhab manapun, yang penting dia adalah Muslim.Khilafah memang memiliki karakter ekspansionis, tapi Khilafah tidak melakukan penaklukkan wilayah baru untuk tujuan menjarah kekayaan dan sumber daya alam wilayah lain. Khilafah memperluas kekuasaannya sebagai bagian dari kebijakan luar negerinya, yaitu menyebarkan risalah Islam.
  • Khilafah sama sekali berbeda dengan sistem Republik yang kini secara luas dipraktekkan di Dunia Islam. Sistem Republik didasarkan pada demokrasi, dimana kedaulatan berada pada tangan rakyat. Ini berarti, rakyat memiliki hak untuk membuat hukum dan konstitusi. Di dalam Islam, kedaulatan berada di tangan syariat. Tidak ada satu orang pun dalam sistem Khilafah, bahkan termasuk Khalifahnya sendiri, yang boleh melegislasi hukum yang bersumber dari pikirannya sendiri.
  • Khilafah bukanlah negara totaliter. Khilafah tidak boleh memata-matai rakyatnya sendiri, baik itu yang Muslim maupun yang non Muslim. Setiap orang dalam Negara Khilafah berhak menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan-kebijakan negara tanpa harus merasa takut akan ditahan atau dipenjara. Penahanan dan penyiksaan tanpa melalui proses peradilan adalah hal yang terlarang.
  • Khilafah tidak boleh menindas kaum minoritas. Orang-orang non Muslim dilindungi oleh negara dan tidak dipaksa meninggalkan keyakinannya untuk kemudian memeluk agama Islam. Rumah, nyawa, dan harta mereka, tetap mendapat perlindungan dari negara dan tidak seorangpun boleh melanggar aturan ini. Imam Qarafi, seorang ulama salaf merangkum tanggung jawab Khalifah terhadap kaum dzimmi:“Adalah kewajiban seluruh kaum Muslim terhadap orang-orang dzimmi untuk melindungi mereka yang lemah, memenuhi kebutuhan mereka yang miskin, memberi makan yang lapar, memberikan pakaian, menegur mereka dengan santun, dan bahkan menoleransi kesalahan mereka bahkan jika itu berasal dari tetangganya, walaupun tangan kaum Muslim sebetulnya berada di atas (karena faktanya itu adalah Negara Islam). Kaum Muslim juga harus menasehati mereka dalam urusannya dan melindungi mereka dari ancaman siapa saja yang berupaya menyakiti mereka atau keluarganya, mencuri harta kekayaannya, atau melanggar hak-haknya.”
  • Dalam sistem Khilafah, wanita tidak berada pada posisi inferior atau menjadi warga kelas dua. Islam memberikan hak bagi wanita untuk memiliki kekayaan, hak pernikahan dan perceraian, sekaligus memegang jabatan di masyarakat. Islam menetapkan aturan berpakaian yang khas bagi wanita – yaitu khimar dan jilbab, dalam rangka membentuk masyarakat yang produktif serta bebas dari pola hubungan yang negatif dan merusak, seperti yang terjadi di Barat.
  • Menegakkan Khilafah dan menunjuk seorang Khalifah adalah kewajiban bagi setiap Muslim di seluruh dunia, lelaki dan perempuan. Melaksanakan kewajiban ini sama saja seperti menjalankan kewajiban lain yang telah Allah Swt perintahkan kepada kita, tanpa boleh merasa puas kepada diri sendiri. Khilafah adalah persoalan vital bagi kaum Muslim.
  • Khilafah yang akan datang akan melahirkan era baru yang penuh kedamaian, stabilitas dan kemakmuran bagi Dunia Islam,mengakhiri tahun-tahun penindasan oleh para tiran paling kejam yang pernah ada dalam sejarah. Masa-masa kolonialisme dan eksploitasi Dunia Islam pada akhirnya akan berakhir, dan Khilafah akan menggunakan seluruh sumber daya untuk melindungi kepentingan Islam dan kaum Muslim, sekaligus menjadi alternatif pilihan rakyat terhadap sistem Kapitalisme.



.:: Ustadz Menjawab ::.

Wajib di-klik ::.



.:: Asmaul Husna ::.





Koleksiku

Koleksiku

Salma & Akbar

Salma & Akbar



Salma Ghoziyah A.

Salma Ghoziyah A.

About

Akbar Muhammad A.

Akbar Muhammad A.

Search box

About Author

Footer