16 Juli 2010

Amnesti Internasional Sesalkan Larangan Burqa Di Perancis

Organisasi Hak Asasi Manusia Amnesti International menyesalkan keputusan parlemen Perancis yang mengesahkan undang-undang yang melarang pemakaian burqa (cadar) di tempat umum. Seorang pakar pada Amnesti dalam urusan diskriminasi di Eropa, John Dltonien mengatakan bahwa larangan burqa merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama bagi perempuan yang memilih untuk memakainya. Ia mengatakan bahwa “Larangan itu merupakan hukuman ganda yang dipaksakan bagi mereka yang memakai cadar, karena larangan itu membatasi keterlibatan mereka dalam masyarakat dan mengharuskannya untuk tinggal di rumah selamanya,” demikian katanya.

Parlemen Perancis pada hari Selasa (13/7) telah mengesahkan dengan suara bulat rancangan undang-undang yang memberlakukan sanksi keuangan pada wanita yang mengenakan burqa di tempat umum. Sehingga dalam hal ini Perancis merupakan negara Eropa kedua yang mengkriminalisasikan para pemakai burqa atau niqab. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut setiap pelanggaran didenda 150 euro, atau wajib berpartisipasi dalam pelajaran kewarganegaraan. Sementara orang yang memaksa seorang wanita untuk menutup wajahnya dihukum selama satu tahun penjara, dan denda 30.000 euro. Namun, undang-undang itu tidak diberlakukan untuk menutup wajah dalam kegiatan festival dan acara seni.

Dan sebanyak 335 anggota parlemen menyetujui pelarangan tersebut, satu orang anggota parlemen menentangnya, dan anggota parlemen dari partai Sosialis yang menjadi opsisi memilih abstain. Sedangkan dalam pandangan Menteri Kehakiman Prancis, Michele Alliot-Marie bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut merupakan “Keberhasilan partai Republik Perancis yang memperjuangkan nilai-nilai kebebasan, kesetaraan, persaudaraan dan sekularisme.”

Mengingat, para pendukung undang-undang itu menganggap bahwa burqa atau niqab menurunkan nilai (harga diri) perempuan dan merupakan ancaman bagi keamanan publik. Sebaliknya, para penentang undang-undang itu mengatakan bahwa undang-undang seperti ini merupakan bentuk sikap diskriminasi terhadap kaum Muslim, dan ada suasa kecurigaan dan permusuhan terhadap komunitas migran.

Dikatakan bahwa Perancis sudah melarang secara riil pemakaian hijab di sekolah-sekolah, dan gedung-gedung pemerintah, meskipun para mahasiswi dapat memakainya. Dikatakan pula bahwa di Perancis tinggal minoritas Muslim terbesar di Eropa, dimana jumlahnya diperkirakan sekitar lima juta Muslim. Akan tetapi yang memakai niqab (cadar) jumlahnya tidak lebih dari dua ribu perempuan.

Dan telah meningkat berbagai upaya untuk melarang burqa dan niqab di seluruh Eropa, sebagaimana melalui hasil jajak pendapat di Italia, Spanyol, Jerman dan Inggris yang menunjukkan dukungan luas terhadap larangan burqa. Parlemen Belgia telah melakukan pemilihan pada bulan April untuk mencegah pakaian yang menutupi wajah atau bagian darinya. Sementara Spanyol sedang mempertimbangkan pemberlakuan larangan tersebut. Dan beberapa kota di Spanyol termasuk Barcelona telah melarang secara riil pemakaian niqab di gedung-gedung umum. Sementara sekutu konservatif dalam koalisi Perdana Menteri Italia, Silvio Berlusconi menekan ke arah undang-undang larangan burqa. Sedangkan Jerman tidak berencana untuk memberlakukan larangan tersebut. Dan tidak mungkin parlemen Inggris mengusulkan kepada parlemen konservatif tentang larangan burqa dan niqab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar